News Mamasa – Tilang manual masih berlaku meskipun Korlantas Polri terus mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ini memastikan penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan optimal, terutama untuk pelanggaran yang belum dapat terjangkau oleh sistem digital.

Korlantas Polri mengembangkan ETLE untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran secara otomatis. Namun, tidak semua jenis pelanggaran dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE, sehingga petugas tetap menggunakan metode manual di lapangan.
Baca Juga : Air Bersih Pepana Jadi Perjuangan 50 KK
Petugas lalu lintas masih melakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu, seperti penggunaan pelat nomor palsu, kendaraan tanpa dokumen resmi, serta pelanggaran kasat mata yang membutuhkan penindakan langsung. Dalam situasi tersebut, petugas harus bertindak cepat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, tilang manual juga digunakan saat terjadi kondisi khusus, seperti gangguan teknis pada sistem ETLE atau di wilayah yang belum memiliki fasilitas kamera pengawas. Dengan demikian, tilang manual masih berlaku sebagai pelengkap sistem elektronik, bukan sebagai pengganti.
Korlantas Polri menegaskan bahwa petugas wajib menjalankan prosedur yang transparan dan profesional saat melakukan penindakan manual. Mereka harus memberikan penjelasan kepada pelanggar mengenai jenis pelanggaran serta sanksi yang dikenakan. Langkah ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, baik di wilayah yang sudah menerapkan ETLE maupun yang masih mengandalkan pengawasan langsung. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Dengan kebijakan ini, tilang manual masih berlaku sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri berharap kombinasi antara ETLE dan penindakan manual dapat meningkatkan disiplin masyarakat serta menekan angka pelanggaran di seluruh Indonesia.






